Uang Judi Slot Haram

Assalamualaikum Wr. Wb.

Nama Saya Lulu, asal saya dari Gorontalo... mungkin pemahaman saya tentang Islam masih sedikit, untuk itu saya ingin mengajukan banyak pertanyaan dalam forum ini tapi untuk saat ini saya ingin mengajukan bebrapa saja dulu :)

1. Apakah haram hukumnya membayar utang puasa di bulan sya'ban atau tinggal dekat waktu Ramadhan???

2. Apakah niat yg dibacakan utk membayar puasa???

3. Apakah menyikat Gigi saat puasa itu dapat membatalkan puasa???

4. Ini yg sering sya alami,,, kadang saat sholat saya sering tidak fokus... bagaimana caranya agar saya bisa khusyu dalam melaksanakan sholat?? apakah ada bacaan/doa tertentu sebelum sholat yg bsa dibaca agar sholat kita lebih khusyu??

5. Aku ingin sekali bsa sholat Tahajud, tapi saya paling jarang bangun tengah malam,,, jika saya menggunakan alarm utk bisa bangun dan sholat tengah malam apakah sholat saya itu sah???? dan setelah sholat tahajud saya ingin tidur lagi apakah itu diperbolehkan???

6. sholat tahajud pada pukul 4 subuh itu diperbolehkan apa tidak????

untuk saat ini pertanyaan ini yang ingin saya ajukan... atas waktunya untuk membalas email ini saya ucapkan banyak terima kasih..

moohon bimbingannya, agar saya bisa lebih mengerti akan larangan" dalam Islam

1. Tidak apa-apa. Boleh mengqadha puasa Ramadan di bulan Sya'ban.

2. Niat qadha puasa: Nawaitu showma ghadin li qadha-i shawmi Ramadan fardan lillahi taala (نويت صوم غد لقضاء صوم رمضان فرضا لله تعالي) Artinya: Saya niat puasa qadha Ramadan karena Allah Taala.

3. Tidak ada doa khusus agar khusyu shalat. Yang penting, anda harus konsentrasi ibadah saat hendak shalat dan lupakan hal lain. Lihat:

_____________________________

Assalammualaiku wr.wb

1. Saya ingin bertanya tentang hukum aqiqah, apabila dari kecil kita tidak di aqiqahin oleh orang tua karena tidak mampu dan sekarang saya ingin aqiqahin diri saya sendiri gimana bisa atau tidak ?

2. dan satu lagi apabila anak tersebut tidak melaksanakan aqiqah tetapi dia melaksankan qurban boleh tidak ?

1. Bisa. Tapi perlu diketahui bahwa aqiqah itu bersifat sunnah; tidak wajib.

_____________________________

Assalamualaikum ustadz. .

Ada yang saya ingin tanyakan lagi kepada pak ustadz mengenai ziarah kubur. Begini pak ustad, memjelang bulan ramadhan yang jg tinggal beberapa hari lagi kami sekeluarga biasanya berziarah ke makam keluarga, & seperti selayaknya umat muslim yg ada di indonesia, kami juga berdoa & menaburi kembang di kubur. Yang menjadi pertanyaan saya adalah;

1. Apa benar dalam berziarah kubur pada hari2 khusus seperti menjelang ramadhan tdk di benarkan dalam islam karena tidak ada dalilnya?? & apa hukumnya?

2. Apa benar menabur kembang & berdoa di kubur tidak di benarkan dalam islam & bahkan Rasulullah SAW sendiri, & apa hukumnya??

sekian pak ustadz, semoga pak ustadz berkenan menjawabnya. Mohon maaf bila ada kesalahan penulisan. & Semoga pak ustadz Di Rahmati Oleh Allah SWT. Aamiin.

1. Ziarah kubur itu sunnah. Memang tidak ada keharusan harus ziarah pada hari-hari atau bulan-bulan tertentu. Namun, tetap sunnah. Dalilnya lihat:

2. Menabur kembang itu juga sunnah sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah bahwa menabur bunga atau daun yang masih segar akan mengurangi siksa kubur. Berdasarkan hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim sbb:

عن ابن عباس قال : مر النبي صلى الله عليه و سلم على قبرين فقال : إنهما ليعذبان و ما يعذبان في كبير أما أحدهما فكان يمشي بالنميمة و أما الآخر فكان لا يستنزه من بوله فدعا بعسيب رطب فشقه باثنين ثم غرس على هذا واحدا و على هذا واحدا ثم قال : لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا

Artinya: Daripada Ibn Abbas, bahawa Nabi Muhammad SAW melalui dua kubur. Lalu Beliau bersabda: “Sesungguhnya kedua-duanya sedang di azab dan tidaklah kedua-duanya di azab kerana dosa besar. Adapun yang ini di azab kerana tidak menjaga (kebersihan) daripada kencing sedangkan yang lainnya karena suka mengadu domba.” Lalu Nabi SAW meminta pelepah dan mematahkannya (menjadi) dua bagian. Kemudian Beliau menancapkan di atas (kubur) ini satu dan di atas (kubur) ini satu. Kalangan sahabat Nabi bertanya: “Wahai Rasulullah, mengapa engkau melakukan hal ini?” Beliau menjawab: “Mudah-mudahan diringankan azab itu daripada kedua-duanya selama pelepah kurma itu belum kering.

Para Ulama menngqiyaskan (menganalogikan) pelepah kurma dalam hadits di atas dengan segala macam tumbuh-tumbuhan yang masih basah sebagaimana yang di jelaskan oleh Syaikh Al-Khathib Asy-Syarbini dalam kitab Mughni Al-Muhtaj I/364 sbb:

ويسن أيضا وضع الجريد الأخضر على القبر وكذا الريحان ونحوه من الشيء الرطب ولا يجوز للغير أخذه من على القبر قبل يبسه لأن صاحبه لم يعرض عنه إلا عند يبسه لزوال نفعه الذي كان فيه وقت رطوبته وهو الاستغفار ( و ) أن يوضع ( عند رأسه حجر أو خشبة ) أو نحو ذلك لأنه صلى الله عليه وسلم وضع عند رأس عثمان بن مظعون صخرة وقال أتعلم بها قبر أخي لأدفن إليه من مات من أهلي رواه أبو داود وعن الماوردي استحباب ذلك عند رجليه أيضا

Artinya: Disunnahkan menaruh pelepah kurma hijau (basah) di atas kuburan, begitu juga tumbuh-tumbuhan yang berbau harum dan semacamnya yang masih basah dan tidak boleh bagi orang lain mengambilnya dari atas kuburan sebelum masa keringnya karena pemiliknya tidak akan berpaling darinya kecuali setelah kering sebab telah hilangnya fungsi penaruhan benda-benda tersebut dimana selagi benda tersebut masih basah maka akan terus memohonkan ampunan padanya

Dan hendaknya ditaruh batu, atau sepotong kayu atau yang semacamnya dekat kepala kuburan mayat karena Nabi Muhammad SAW meletakkan sebuah batu besar didekat kepala ‘Utsman Bin madz’un seraya berkata : “Aku tandai dengan batu kuburan saudaraku agar aku kuburkan siapa saja yang meninggal dari keluargaku” (HR. Abu Daud), menurut Imam Mawardi kesunahan meletakkan tanda tersebut juga berlaku di dekat kedua kaki mayat.

_____________________________

asalammualaikum ustadz.

saya seorang remaja ingin menanyakan tentang shalat subuh, karna saya tidak menghafal doa qunut.. pertanyaannya :

1. Apakah sah shalat subuh saya, jika tidak membaca doa qunut ?

1. Salat subuhnya sah; tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi (sujud karena lupa). Dianjurkan agar anda belajar membaca doa qunut karena hukumnya temrasuk sunnah ab'ad. Lebih detail:

Perlu diketahui, bahwa sunnahnya qunut itu menurut madzhab Syafi'i. Sedang madzhab yang lain seperti madzhab Hanbali -- madzhab yang dianut

-- hukumnya tidak sunnah.

_____________________________

Ustadz,, sampai sekarang saya belum pernah mengqodho puasa wajib saya.. Saya selalu lalai pak ustadz.. Saya ingin mengqodho puasa saya, tapi sekarang saya sedang sakit tukak lambung (maag)..

Saya sudah coba kemarin puasa sunnah, karena saya merasa keadaan saya sudah membaik,, alhamdullah selama menjalankan puasa itu tidak ada sakit yang berlebihan,, tapi satu hari setelah puasa itu (sekarang) penyakit saya kambuh lagi..

Saya bingung pak ustadz,, saya ingin sekali mengqodho puasa wajib saya, tapi saya juga takut penyakit saya tambah parah... Apalagi sebentar lagi bulan ramadhan,, saya takut tidak bisa menjalankan puasa ramadhan dengan sempurna,, ditambah hutang puasa saya pun masih banyak..

1. Yang mau saya tanyakan, apakah ada keringanan bagi saya untuk mengqodho puasa saya?

2. Dan bagaimana hukumnya jika saya memaksakan berpuasa padahal saya sedang sakit?

terimakasih atas jawabannya..

1. Kalau memang secara medis qadha puasa tidak memungkinkan karena dapat membahayakan kesehatan, maka anda dapat menggantinya dengan membayar fidyah 1 mud setiap hari puasa yang ditinggalkan dan diberikan pada fakir miskin. 1 mud sama dengan 7 ons beras. Link Referensi: http://goo.gl/uqxfI (bahasa Arab)

2. Sah puasa orang yang sakit.

_____________________________

Assalamualaikum kepada para pengasuh, semoga selalu dalam lindungan Allah Subhanahuwata’ala.

Perkenalkan nama saya D, saya sudah menikah dgn istri saya V selama lebih dari 15 tahun. 6-7 bulan belakangan ini terdjadi perubahan sifat yang mendasar dari istri saya dan sekarang kami di ambang perceraian karena beliau menggugat cerai. Perubahan sifat tersebut terjadi sejak kehadiran pegawai baru di kantornya (supir) dan dari situ perangai istri saya perlahan lahan berubah.

Dari yang welas asih dan sangat penyabar, menjadi dingin dan cuek. Istri saya juga menjadi pemarah apabila saya larang bergaul dgn laki2 tersebut. Dan lebih memilh bercerai dari saya ketimbang harus tidak berhubungan dgn laki2 tersebut.

Dari beberapa teman kantornya yang teman saya juga , saya mendapat kabar bahwasanya mereka juga di musuhi / tidak bersahabat, padahal mereka adalah rekan kerja yg sudah bersama sama lebih dari 15 tahun.

Ada beberapa kawan yang mengatakan istri kena hipnotis dan/atau gendam, yang jika melihat saya dan/atau rekan kantor lainnya akan seperti melihat musuh besar, sedangkan jika melihat si laki2 tersebut (IA adalah nama supir tersebut) akan seperti melihat pangeran tampan yang bijaksana. Kemana-mana istri saya selalu di jemput dan antar oleh orang ini. Dan jika dilarang akan terjadi pertengkaran besar.

Saya sudah kehabisan akal pak pengasuh, karena saya tidak tahu lagi bagaimana cara menyelamatkan istri saya dari cengkeraman si Indra Tersebut. Karena saya stress dan tidak kuat menghadapi hal tersebut, maka saya memilih keluar dari rumah dan mendoakan, (tahajud dan wirid ) untuk kesadaran istri saya. Sudah 7 bulan berjalan saya belum melihat hasil nya..kadang saya bertanya Tanya…apakah Allah belum mengijinkan beliau sembuh atau bagaimana. Mohon nasehat dari para pengasuh pon pes al khoirot yang terhormat.

Saya merasa sangat kasihan ke istri saya yang sesat jalan, tidak patut seorang hajah berpeluk mesra dengan orang yang bukan muhrimnya. Saya ingin mengembalikan kesadaran beliau pak agar tidak berlarut larut dan terperosok ke jinah.

Trima kasih sebelumnya.

Kalau memang istri anda terkena ilmu sihir, maka dianjurkan anda menemui seorang ahli ilmu ghaib yang muslim dan salih. Ceritakan semuanya pada orang tersebut dan minta solusinya. Ilmu sihir harus ditangani secara khusus oleh orang yang memang ahli di bidang penanggulangan ilmu semacam itu.

_____________________________

Assalamualaikum wr.wb,

Pak ustadz, saya punya saudara yang dia bilang kalau suaminya itu bukanlah manusia seperti kebanyakan, maksudnya, didalam tubuhnya itu terdapat jin yang katanya kalau suaminya itu dibuat marah/ emosi maka jin didalam tubuhnya akan berontak/ mengamuk. Kalau dibacakan ayat kursi atau bacaan lainnya, jinnya bisa mengikuti. Dlm kehidupan sehari2, normal2 saja, ya seperti manusia pd umumnya. yang ingin saya tanyakan :

1. Apakah benar jin bisa hidup didalam tubuh manusia? Mengapa bisa begitu pak ustadz? Saya dengar, jinnya juga menyukai suami saudara saya ŷƍ kebetulan jg jarang sholat.

2. Apakah benar manusia bisa melihat sosok halus mahkluk lain? Ktnya, suaminya bisa melihat ϑàñ merasakan sosok lain itu.

3. Suaminya itu pernah bilang kalau nanti dia pny anak,anaknya akan mewarisi jin dlm tubuhnya itu (jika lelaki) atau akan mati (jika perempuan). Benarkah jin bisa masuk ke keturunan manusia?

4. Bagaimana cara mengeluarkan jin dlm tubuhnya?

Sebelumnya terimakasih byk atas jawabannya pak ustadz. Wasslm wr wb.

1. Bisa. Karena jin adalah makhluk halus yang hidup di alam ghaib sehingga dia bisa menyelusup ke dalam tubuh manusia.

2. Sebagian menusia dapat melihat sosok jin. Kemampuan itu bisa karena bawaan lahir atau karena mengamalkan doa-doa tertentu.

4. Hubungi ulama atau orang yang ahli dalam urusan jin.

_____________________________

BismillahiRahmaani rahiim

Assalamu'alaikum wr, wb.

Dewan Pengasuh (Pimpinan) dan Majelis Fatwa AL khoirot

Bersama ini menanyakan dua hal sebagai berikut :

1. pengertian Al Asma'ul Husna dengan dasar-dasarnya baik dari Qur'an dan Hadist hingga penyebutan hingga 99 dan urutannya.

2. Mohon dijelaskan kriteria penyebab sholat di jama' dan Qoshor dari a. Safar b. Hujan atau dari yang lain

Demikian dari jawabannya smoga menambal keilmuan dan memantapkan imam kami Jazakumullahi khoiron katsir...

Wassalamu 'alaikum wr, wb.

- Kata Asmaul Husna terdapat dalam QS Al-A'raf 7:180

- Urutan dan penyebutan 99 nama Allah terdapat dalam hadits sahih riwayat Bukhari dan Muslim yang dibahas secara detail oleh Ad-Dimashqi dalam Tafsir Ibnu Katsir III/515; di kitab ini dijelaskan bahwa Asmaul Husna tidak hanya terbatas pada 99 nama, tapi lebih. (ثم ليعلم أن الأسماء الحسنى ليست منحصرة في التسعة والتسعين بدليل ما رواه الإمام أحمد في مسنده)

2. Shalat qashar yaitu memperpendek shalat empat rakaat menjadi dua dan boleh dilakukan hanya bagi musafir yang perjalanannya mencapai jarak minimal 2 marhalah atau sekitar 88,656 km. Shalat Qashar (Link: http://goo.gl/QQRBts )

Sedang shalat Jamak yaitu mengumpulkan dua shalat dalam satu waktu yaitu shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya'. Shalat Jamak dapat dilakukan karena musafir atau hujan atau sakit. Lebih detail: Shalat Jamak Ta'khir dan Taqdim (Link: http://goo.gl/BQb4dF )

_____________________________

Assalamu'alaikum warahmatullah

Alhamdulillah saya shalat insyaa Allah tepat waktu di mesjid secara berjama'ah. Dari shalat subuh hingga isya Alhamdulillah saya shalat berjamaah di mesjid, tapi ayah saya tidak pernah saya lihat shalat, kadang aku mengajaknya dengan sopan tapi ayah diam saja, pernah kejadian ketika hujan dan Adzan isya dikumandangkan saya bersiap dan pergi ke mesjid, tapi ayah melarangnya karena hujan deras, saya pun shalat sendirian di kamar, ketika masih hujan deras ayahku menyuruhku membeli sebungkus rokok, padahal ketika aku hendak ke mesjid aku dilarangnya, maka saya pun membelinya Alhamdulillah insyaa Allah dengan ikhlas, bagaimanakah sikap saya terhadap ayah saya ?

Wassalamu'alaikum warahmatullah wabarakatu

Kalau benar ayah anda tidak shalat, maka dia pelaku dosa besar itu kalau dia masih mengakui bahwa shalat itu wajib. Kalau dia meninggalkan shalat dan menganggap tidak wajib, maka hukumnya kufur/kafir. Anda beruntung memiliki kepribadian yang kuat sehingga tetap melaksanakan shalat berjamaah walaupun tanpa contoh yang baik dari keluarga. Dalam situasi seperti anda, maka hal yang perlu diperhatikan adalah:

(a) Tetap hormati ayah karena orang tua punya hak untuk dihormati walaupun pendosa;

(b) Cari jalan agar dia mau shalat baik dengan nasihat langsung atau melalui orang lain yang dihormati;

(c) Usahakan untuk mencari idola lain yang saleh, pekerja keras untuk menjadi tauladan anda.

_____________________________

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

saya selama ini dikasih uang oleh saudara, tetapi uang tersebut saya pakai untuk berjudi, sekarang setelah terkumpul banyak saya berniat memiliki penghasilan dari usaha yang halal (berwirausaha dibidang peternakan), tetapi saya hanya mempunyai modal dari hasil berjudi tersebut. yang ingin saya tanyakan yaitu:

1. bagaimana hukumnya berwirausaha dari uang hasil berjudi?

2. apakah hasil usaha tersebut disebut haram karena berasal dari judi?

Mohon pencerahannya ustadz....TERIMA KASIH

Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

2. Adapun hasilnya menurut madzhab Maliki dan Syafi'i adalah halal dan menjadi hak anda sedang menurut pendapat yang lain yakni madzhab Hanafi hukumnya sama haramnya. Perbedaan ini dianalogikan pada uang hasil curian yang dibuat modal usaha. Maka menurut pendapat pertama (yang menganggap halal) laba atau keuntungannya menjadi hak dari yang berusaha yakni si pencuri. Sedang menurut pendapat kedua menjadi hak dari pemilik asal. Sebagaimana diuraikan dalam kitab Al-Mausuah Al-Fiqhiyah XXIII/86 sbb:

الربح المختلف فيه، فمنه ما نتج عن التصرف فيما كان تحت يد الإنسان من مال غيره، سواء كانت يد أمانة كالمودع، أم يد ضمان كالغاصب وخلافه، وقد اختلف الفقهاء في هذه المسألة على أقوال: فالحنفية على أن الربح لا يطيب لمن تصرف في المغصوب أو الوديعة، هذا عند أبي حنيفة ومحمد خلافا لأبي يوسف.ووجه ذلك عند أبي يوسف أنه حصل التصرف في ضمانه وملكه.أما الضمان فظاهر ; لأن المغصوب دخل في ضمان الغاصب، وأما الملك ; فلأنه يملكه من وقت الغصب إذا ضمن، وعند أبي حنيفة ومحمد أن التصرف حصل في ملكه وضمانه، لكنه بسبب خبيث ; لأنه تصرف في ملك الغير بغير إذنه، وما هو كذلك فسبيله التصدق به، إذ الفرع يحصل على وصف الأصل، وأصله حديث الشاة حيث أمر النبي - صلى الله عليه وسلم - بالتصدق بلحمها على الأسرى. وأما عند المالكية والشافعية في الأظهر فالربح لمن تصرف في الوديعة وليس للمالك ; لأنها لو تلفت لضمنها، وقال الشربيني الخطيب: لو اتجر الغاصب في المال المغصوب فالربح له في الأظهر، فإذا غصب دراهم واشترى شيئا في ذمته ونقد الدراهم في ثمنه وربح رد مثل الدراهم ; لأنها مثلية إن تعذر عليه رد ما أخذه، وإلا وجب عليه رده بعينه، أما إذا اشترى بعينه فالجديد بطلانه. وعند الحنابلة: الربح لصاحب الوديعة أو مالك المغصوب.

Apabila mengikuti pendapat yang pertama, maka walaupun memakai uang judi sebagai modal usaha itu haram, akan tetapi anda boleh mengambil keuntungan yang didapat darinya karena labanya bersifat halal. Kalau demikian, maka apabila usaha anda berhasil, maka anda boleh memakan hasil keuntungannya sedang modal dari uang judi itu harus anda berikan pada fakir miskin atau untuk pembangunan yayasan pendidikan agar tidak ada harta haram dalam diri anda.

Namun demikian, anda diharuskan bertaubat karena dosa kepada Allah atas perjudian yang anda lakukan. Judi termasuk dalam

Terjadi kesalahan. Tunggu sebentar dan coba lagi.

Jln. Tentara Pelajar, Ruko Permata Senayan Unit B10-11, RT.1/RW.7, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jakarta 12210

Maraknya Judi Online di Indonesia telah menarik perhatian publik, karena dilakukan oleh anggota pejabat, artis hingga rakyat jelata. Bahkan transaksi judi online di Indonesia tembus hingga Rp 200 triliun. Bagaimana hukum Judi Online menurut syariah Islam? Bagaimana pula solusinya?

Judi, dalam bahasa Arabnya, disebut al-Qimaar atau al-Maysiir, merupakan praktik muamalah yang marak pada zaman Jahiliah. Sebelum diharamkan, praktik perjudian sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat Jahiliah. Mereka melakukan perjudian. Ada kalanya sebatas untuk bersenang-senang. Ada pula yang menjadikan judi sebagai salah satu mata pencaharian.

Al-Quran, ketika mengangkat masalah perjudian ini, menggunakan istilah, al-Maysir, yang secara harfiah satu akar kata dengan kata, al-Maysarah, yang berarti “mudah”. Kata “al-Maysir” diambil dari kata “Yusr[un]”, yang berarti “gampang” atau “mudah”. Disebut dengan menggunakan istilah ini karena orang yang berjudi ingin mendapatkan kekayaan dari orang lain tanpa harus bekerja keras atau memeras keringat.1

Penggunaan kata ini juga mencerminkan tradisi masyarakat Jahiliah saat itu. Mereka memang memiliki masalah moral yang akut, seperti sikap fanatisme kesukuan, membunuh anak perempuan, mabuk, berzina, dan lain-lain. Namun, mereka juga dikenal memiliki beberapa sifat luhur seperti dermawan, menepati janji, saling tolong-menolong, dan sebagainya. Al-‘Allamah al-Mubarakfuri menjelaskan, saking dermawannya masyarakat Jahiliah, ketika mereka mempunyai tamu, meski kondisi ekonomi keluarganya sangat buruk, mereka tetap menghormati tamunya dengan jamuan terbaik. Bahkan andai hanya memiliki seekor unta, mereka pun akan menyembelih unta itu untuk memuliakan tamunya.

Di antara wujud kedermawanan ini adalah kebiasaan minum khamr dan berjudi. Mengonsumsi khamr bagi mereka merupakan simbol kedermawanan. Dengan minum khamr ini mereka bisa menghambur-hamburkan uang. Begitu pun dengan judi. Biasanya hasil judi ini akan dibagikan kepada fakir miskin.2

Bagi masyarakat Jahiliah judi sudah begitu mentradisi;  menjadi bagian life style mereka. Karena itu Allah SWT tidak langsung menurunkan ayat yang mengharamkan judi. Allah SWT  lebih dulu menjelaskan bahwa dalam judi ini banyak madarat yang merugikan banyak pihak. Allah SWT berfirman:

۞يَسۡئَلُونَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ  ٢١٩

Mereka bertanya kepada engkau (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka pun bertanya kepada engkau (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah. “Kelebihan (dari apa yang diperlukan). Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada kalian agar kalian memikirkan.” (QS al-Baqarah [2]: 219).

Ayat ini belum mengharamkan judi secara langsung. Allah hanya menyinggung judi, bahwa judi itu sebenarnya memiliki manfaat meski madaratnya jauh lebih besar. Judi  menyebabkan banyak kerugian, melalaikan dari zikir, menimbulkan permusuhan dan sebagainya. Setelah turun ayat ini, sebagian orang mulai meninggalkan judi, tetapi masih banyak juga yang tetap melakukannya.

Imam al-Qurthubi, dengan mengutip Ibnu Abbas ra. menjelaskan bahwa sebab turunnya ayat ini. Diesbutkan, sekali waktu pada masa Jahiliah ada seorang laki-laki beradu spekulasi dengan laki-laki lain dengan taruhan berupa keluarga dan harta bendanya. Siapa yang undiannya keluar, ia berhak membawa harta laki-laki lainnya beserta keluarga.3

Kemudian, setelah masyarakat sudah mulai mengerti bahaya judi, Allah SWT menurunkan ayat yang mengharamkan permainan merugikan ini. Disebutkan dalam Al-Quran sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ  ٩٠ إِنَّمَا يُرِيدُ ٱلشَّيۡطَٰنُ أَن يُوقِعَ بَيۡنَكُمُ ٱلۡعَدَٰوَةَ وَٱلۡبَغۡضَآءَ فِي ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِ وَيَصُدَّكُمۡ عَن ذِكۡرِ ٱللَّهِ وَعَنِ ٱلصَّلَوٰةِۖ فَهَلۡ أَنتُم مُّنتَهُونَ  ٩١

Wahai orang-orang yang beriman! Sungguh minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kalian beruntung.  Dengan minuman keras dan judi itu setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian serta menghalang-halangi kalian dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Karena itu tidakkah kalian mau berhenti? (QS al-Maidah [5]: 90-91).

Al-Qurthubi menjelaskan, alasan Allah menurunkan keharaman judi dan minum khamr secara bersamaan karena keduanya memiliki kemiripan. Pertama, meminum sedikit khamr, meski  tidak memabukkan, hukumnya tetap haram. Persis  sebagaimana judi, mau banyak atau sedikit, hukumnya tetap haram. Kedua, meminum khamr bisa membuat orang lalai beribadah karena pengaruhnya yang memabukan. Demikian juga dengan judi. Judi pun bisa membuat pemainnya larut dalam kesenangan sehingga membuat dia lalai.4

Selain khamr, keharaman judi di dalam ayat ini juga dibarengi dengan keharaman mengundi nasib (nashab). Maysir itu sendiri dinyatakan oleh para ulama:

اَلْمَيْسِرُ هُوَ كُلُّ عَمَلِيَّةٍ يَكُوْنُ الْمُشَارِكُ فِيْهَا إِمَّا غَانِماً وَإمَّا غَارِماً

Maysir (judi) itu adalah setiap tindakan saat para pihak yang terlibat di dalamnya bisa menang (mendapatkan keuntungan) atau kalah (menderita kerugian).

Mengenai judi online sebenarnya hanya sarana (wasilah)-nya saja yang berbeda dengan judi konvensional. Substansinya sama. Sama-sama judi. Karena itu dua-duanya sama-sama haram. Hanya saja, modus judi online mungkin perlu dipahami. Pertama, melalui pintu Game Online. Kedua, melalui situs judi online. Ketiga, melalui situs-situs yang secara langsung tidak terkait dengan judi, tetapi kemudian akses ke perjudian terbuka, seperti pornografi, dan sebagainya.

Meski awalnya judi online, termasuk taruhan dan mengundi nasib, itu dilakukan melalui permaian tanpa uang, maka para fuqaha’ menyebutnya tetap sebagai judi, dengan istilah, “Maysir al-Lahwi” (judi main-main). Karena itu mereka membagi judi menjadi dua kategori: Pertama, disebut Maysir al-Lahwi (judi main-main), yaitu judi yang dilakukan tanpa uang. Kedua, disebut Maysir Qimaar (judi beneran), yaitu judi yang dilakukan dengan uang. Di antara fuqaha’ Mutaqaddimin dan Muta’akhirin yang melakukan pembagian itu adalah Imam Malik bin Anas (w. 174 H), Ibn Taimiyah (w. 728 H) dan muridnya, Ibn al-Qayyim al-Jauziyah (w. 751 H).

Imam Malik menjelaskan:

الْمَيْسِرُ مَيْسِرَانِ : مَيْسِرُ اللَّهْوِ فَمِنْهُ النَّرْدُ وَالشّطْرَنْجُ وَالْمَلاَهِي كُلُّهَا، وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ، وَهُوَ مَا يَتَخَاطَرُ النَّاسُ عَلَيْه. وَسُئِلَ الْقَاسِمُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَبِيْ بَكْرٍ مَا الْمَيْسِرُ؟ فَقَالَ : كُلُّ مَاأَلْهىَ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهُوَ مَيْسِر.

Maysir (judi) itu ada dua: (1) Maysir al-Lahwi (judi main-main), antara lain seperti dadu, catur dan semua hiburan yang melalaikan; (2) Maysir al-Qimaar (judi beneran), yang masing-masing orang mendapatkan risiko yang menimpa dirinya. Al-Qasim bin Muhammad bin Abi Bakar ditanya: Apa itu Maysir? Beliau menjawab, “Segala sesuatu yang mengalihkan perhatian dari mengingat Allah itu semuanya adalah Maysir (judi).”

Ibnu Taimiyah berkata:

إِنَّ مَفْسَدَة الْمَيْسِرِ أَعْظَمُ مِنْ مَفْسَدَةِ الرِّبَا لِأَنَّه يَشْتَمِلُ عَلَى مَفْسَدَتَ يْنِ: مَفْسَدَةِ أَكْلِ الْمَالِ بِالْحَرَامِ، وَمَفْسَدَةِ اللَّهْوِ الْحَرَامِ، إِذْ يَصُدُّ عَنْ ذِكْرِ الله وَعَنِ الصَّلاَة وَيُوْقِعُ فِي الْعَدَاوَة وَالْبَغْضَاءِ، وَلِهَذَا حُرِّمَ الْمَيْسِرُ قَبْلَ تَحْرِيْمِ الرِّبَا

Kerusakan yang ditimbulkan oleh judi lebih besar dari kerusakan akibat riba karena mencakup dua kerusakan: Kerusakan memakan harta secara haram, juga kerusakan pada hiburan yang diharamkan karena menghalangi seseorang dari Allah, dan shalat, serta mengarah pada permusuhan dan kebencian. Inilah sebabnya mengapa perjudian dilarang sebelum riba dilarang.

Jadi, jelas hukum judi online diharamkan di dalam Islam. Sama seperti judi konvensional. Begitu juga semua sarana yang bisa mengantarkan pada judi online ini juga bisa menjadi haram, jika memenuhi dua syarat. Pertama, secara “ghalabatu az-zhann” (dugaan kuat) akan mengantarkan pada perbuatan haram (judi). Kedua, perbuatan asalnya (judi) yang dinyatakan haram, jelas-jelas haram berdasarkan dalil. Jika dua syarat ini terpenuhi maka apapun yang bisa menjadi pintu ke sana hukumnya haram, dan harus ditutup.

WalLaahu a’lam. [KH Hafidz Abdurrahman, MA]

1        Az-Zamaskhsyari, Tafsir al-Kasysyaf, 1998: juz I, hal. 427.

2        Al-Mubarakfuri, Rahiq al-Makhtum, 2016:  hal. 29.

3        Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2019: juz II, hal. 41.

4        Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 2006: juz VIII, hal. 165.

Di masa Rasulullah SAW dan berabad-abad kemudian, emas dan perak masih berlaku sebagai alat tukar yang sah dan diakui di semua negara dan berbagai peradaban dunia, tanpa harus menunggu keputusan dan nilai kurs yang berlaku.

Sebab emas dan perak adalah alat tukar yang bersifat universal, tidak terikat dengan keadaan politik, sentimen pasar dan masalah lainnya.

Pengganti Dinar dan Dirham

Mula-mula uang kertas yang beredar merupakan bukti-bukti pemilikan emas dan perak sebagai alat atau perantara untuk melakukan transaksi. Dengan kata lain, uang kertas yang beredar pada saat itu merupakan uang yang dijamin 100% dengan emas atau perak yang disimpan di pandai emas atau perak dan sewaktu-waktu dapat ditukarkan penuh dengan jaminannya.

Pada perkembangan selanjutnya, masyarakat tidak lagi menggunakan emas (secara langsung) sebagai alat pertukaran. Sebagai gantinya, mereka menjadikan 'kertas-bukti' tersebut sebagai alat tukar.

Pada zaman koin emas masih digunakan, terdapat kesulitan yang ditimbulkan yaitu kebutuhan atas tempat penyimpanan emas yang cukup besar. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bermunculan jasa titipan koin emas (gudang uang) yang dilakukan oleh tukang emas.

Masyarakat menitipkan koin mereka ke gudang uang, dan pemilik gudang uang menerbitkan "kuitansi titipan (nota)" yang menyatakan bahwa mereka menyimpan sekian koin emas dan koin tersebut dapat diambil sewaktu-waktu. Tentu saja jasa tersebut ada biayanya.

Dengan berlalunya waktu dan semakin banyak nota titipan beredar, masyarakat menyadari bahwa mereka dapat melakukan transaksi jual beli hanya dengan menggunakan nota tersebut. Hal ini disebabkan karena mereka, para pemilik nota dan pedagang percaya bahwa mereka dapat mengambil koin emas di gudang uang sesuai jumlah yang tertera di nota titipan. Mereka percaya bahwa nota tersebut dijamin oleh koin emas yang benar.

Sampai titik ini, mungkin bisa dianggap "tidak ada masalah" karena jumlah nota beredar, dibackup sesuai dengan jumlah koin emas yang ada di gudang uang.

Tapi, semua mulai berubah saat ketamakan itu datang. Seiring berjalannya waktu, pemilik gudang uang menyadari secara empiris bahwa, tidak semua orang akan mengambil seluruh simpanannya dalam jangka waktu yang sama.

Katakanlah, dalam suatu waktu, hanya 10% dari total koin yang diambil oleh pemiliknya. Sisanya 90%, menumpuk, menganggur, menunggu bisikan untuk dipergunakan.

Berdasarkan kondisi tersebut, pemilik gudang uang mulai -secara diam-diam meminjamkan koin emas yang menumpuk tersebut kepada orang-orang yang membutuhkan modal dengan cara menerbitkan nota kosong, seolah-olah dijamin oleh emas, padahal tidak sama sekali, karena yang digunakan adalah koin emas para nasabah yang menitipkan emasnya.

Inilah awal dari istilah "menciptakan uang dari udara kosong". Selain meminjamkan, tentu mereka menarik bunga atas pinjaman tersebut.

Nota kosong pun beredar layaknya nota asli. Karena pemilik gudang mengatur sedemikian rupa supaya jumlah total nota kosong yang beredar tidak melebihi jumlah koin emas yang diambil oleh pemilik koin emas dari cadangan emas di gudang, sistem ini berlangsung terus menerus tanpa disadari. Inilah cikal bakal Bank Fractional.

Namun, karena jumlah total nota, baik yang asli ditambah yang palsu beredar sebenarnya melebihi jumlah emas sesungguhnya yang tersimpan di gudang uang, efek inflasi terjadi dan harga-harga merangkak naik secara tidak wajar.

Masyarakat mulai resah dan ada yang mulai menyadari sesuatu yang tidak beres sedang terjadi. Mereka pun mulai mengambil simpanan emas mereka dari gudang berdasarkan nota yang mereka miliki.

Namun apa yang terjadi?

Karena nota asli dan palsu sama sekali tidak dapat dibedakan, hanya mereka yang datang di awal-awal saja yang dapat mengklaim emasnya. Sementara mereka yang datang terlambat, sama sekali tidak dapat mengklaim emasnya karena memang sudah tidak ada atau sudahhabis. Inilah contoh awal dari kolapsnya Bank.

Sampai tahun 1971, seluruh negara di dunia sebenarnya masih menggunakan sistem uang kertas berbasis emas (atau dolar, karena dolar menjadi mata uang kunci yang dikaitkan kepada emas).

Tetapi setelah tahun 1971, hal yang jauh lebih buruk terjadi. Sistem uang kertas dilepas dari emas sehingga menjadi benar-benar uang kertas dalam arti kertas sesungguhnya, yaitu kertas yang dicetak begitu saja lalu dianggap sebagai uang dan tidak dijaminkan dengan emas apapun. Inilah yang disebut dengan uang fiat (fiat money).

Semua bermula dari dibatalkannya perjanjian Bretton Wood oleh Amerika. Perjanjian Bretton Wood dimulai tahun 1945. Perjanjian ekonomi ini dilakukan setelah Perang Dunia kedua. Pada masa itu, akibat perang, negara-negara di Eropa mengalami kebangkrutan (defisit) finansial akibat pembiayaan perang. Sebaliknya Amerika Serikat (AS) memiliki cadangan emas yang luar biasa melimpah, senilai $25 Milyar.

Karena kekayaan melimpah tersebut, Amerika dengan leluasa membuat perjanjian Bretton Wood yang pada intinya adalah mengkaitkan nilai dolar senilai $1=1/35 ons emas, serta menjadikan dollar sebagai mata uang kunci di dunia, sehingga semua negara wajib menggunakan dollar atau emas sebagai devisa.

Sebagai tambahan, dalam masa ini, rakyat Amerika dilarang mengklaim (menukarkan) dolarnya dengan emas. Emas dari klaim dolar hanya boleh beredar antara bank central dan pemerintah negara. Emas kini menjadi uang antar pemerintahan.

Selama beberapa waktu sistem ini bertahan dan berjalan lancar. Amerika yang kaya raya memiliki ruang untuk melakukan kebijakan yang inflatif, mulai mencetak dolar melebihi jumlah cadangan emasnya.

Selama beberapa waktu, hal ini terjadi, efek inflasi yang dihasilkannya membuat beberapa negara Eropa khawatir apakah Amerika dapat membayar emas-nya. Dimulai oleh Perancis yang mulai mengklaim emas atas cadangan dollar yang dimilikinya, negara-negara lain pun mulai ikut mengklaim emas mereka sehingga emas pun mengalir dari Amerika ke negara-negara lain.

Selama beberapa tahun, kejadian ini membuat stok emas AS menipis hingga tersisa sekitar $ 9 Milyar. Dengan cadangan yang berkurang jauh tersebut, Amerika khawatir mereka tidak dapat lagi memenuhi janjinya untuk membayar 1 ons emas dengan harga $35, karena banyaknya jumlah dollar yang beredar. Apalagi negara-negara lain terus mengklaim emas mereka.

Akhirnya, pada tahun 1971 AS secara sepihak membatalkan perjanjian Bretton Wood dan mulai menetapkan kebijakan uang fiat. Uang fiat ini, karena sejatinya tidak bernilai dan tidak ada yang mau menggunakannya, maka dibuatlah undang-undang yang disebut Legal Tender. Sebuah undang-unang yang memaksa rakyat suatu negara untuk menerima penggunaan uang fiat.

Kebijakan uang fiat tersebut akhirnya diikuti pula oleh seluruh negara di dunia. Seluruh mata uang resmi negara di dunia sekarang ini adalah uang fiat yang sama sekali tidak dibackup berdasarkan apa pun, kecuali kekuatan politik dan militer negara tersebut.

Ahmad Sarwat, Lc., MA