Jianing Yang

Muntah yang bagaimana yang membatalkan puasa? Bagaimana kalau ada yang mabuk perjalanan lantas mual dan muntah, apakah puasanya batal?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.” (HR. Abu Daud, no. 2380; Ibnu Majah, no. 1676; Tirmidzi, no. 720. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa jika seseorang itu menyengajakan dirinya untuk muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah. Hal ini selama tidak ada muntahan yang kembali ke dalam perut atas pilihannya sendiri. Jika yang terakhir ini terjadi, maka puasanya batal. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al-Bajuri, 1: 556)

Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al-Lajnah Ad-Daimah) pernah ditanya, jika ada seseorang yang berpuasa lantas ia muntah dan menelan muntahannya namun tidak disengaja, apa hukumnya?

Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja munta, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dinukil dari Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579)

Kesimpulan, jika seseorang dalam perjalanan jauh lantas mabuk dan muntah (mual perjalanan), ini disebut muntah yang tidak bisa ia kendalikan (tidak sengaja), puasanya tidak batal. Wallahu a’lam.

@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Ramadhan 1437 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam

Ketika berkunjung ke blog Mas Iman sore ini, saya menemukan posting-an berjudul Bahasa yang Tersirat. Di sini, Mas Iman mencoba ‘menerjemahkan’ bahasa iklan dari perang tarif para operator selular (kebetulan yang disinggung di sini adalah XL).

Ketika membaca postingan ini, saya otomatis teringat sebuah tulisan yang cantik di blog Precious Moments, perihal percakapan seorang anak laki-laki dengan ibunya. Begini bunyinya:

You: I wish you were mbak…Me: What…??? Why…?You: No, no…, I wish there were two of you, one is you as yourself and the other is you as mbak.Me: Why?You: Well, as mom, you can go to the office every day, and as mbak, you can pick me up from school every dayMe: Honey, you know that by going to work, I make money, and I can buy you toys.You: What about other moms? They don’t go to work. Bude Vinny doesn’t go to work.Me: Yes honey, but we are building our new house now, and it needs a lot of money,,,,You: Well, bude Vinny is not working, but they have a house anyway…, so I don’t understand…

Lalu, apa hubungannya?Jawab: skala prioritas.

Dalam hidup, kita memiliki skala prioritas yang berbeda. Sesuatu kita anggap sangat penting, mungkin dianggap tidak penting oleh orang lain, begitupun sebaliknya. Termasuk masalah tarif telepon selular.

Saya termasuk orang yang tak pernah peduli dengan perang tarif itu. Kenapa?

Pertama, saya sudah memakai nomor yang sama sejak pertama kali memiliki ponsel. Jadi nomor yang saya pakai sekarang adalah nomor yang sama dengan nomor yang saya pakai sewaktu masih di bangku SMU. Untuk saya, berganti nomor itu merepotkan. Saya harus mengabarkan pergantian nomor pada kawan-kawan, belum lagi jika ada kawan lama yang hendak menghubungi saya, ia harus mencari-cari nomor baru saya dan bertanya pada kawan-kawan saya yang lain. Untuk saya, nomor lama ini, yang sudah diketahui kawan-kawan, kerabat, dan kenalan, jauh lebih penting daripada tarif kartu GSM yang saya gunakan. Padahal ada teman saya yang berganti nomor hampir tiap 3 bulan sekali, sengaja memanfaatkan perang tarif para operator ponsel untuk mencari tarif termurah.

Kedua, saya bukan orang yang senang mengobrol di ponsel. Bagi saya, ponsel digunakan jika memang ada perlunya. Jika ingin mengobrol berlama-lama, marilah bertemu, makan siang, minum kopi, atau bahkan ber-YM ria. Tetapi tidak di ponsel. Saya tidak suka telinga saya panas jika mendengarkan orang berbicara di telepon (bahkan telepon rumah) untuk waktu yang terlalu lama. Menelepon untuk saya cukup 5-10 menit, dan tidak lebih, hanya untuk urusan yang penting-penting saja. Jadi tarif telepon juga tidak pernah terlalu menjadi masalah untuk saya.

Ketiga, saya rasa saya baru menjadi pelit ketika berurusan dengan membeli buku. Pelit di sini berarti saya tidak akan membeli komik (karena tipis dan cepat habis dibaca, harganya tidak sebanding). Saya akan membeli novel yang tebal atau buku impor yang sedang banting harga, karena untuk saya, uang yang dikeluarkan sebanding dengan kenikmatannya. Contoh lain, saya tidak pernah mau membeli Harry Potter edisi Bahasa Inggris karena harganya lebih mahal dari edisi Indonesia–sedangkan Harry Potter adalah jenis buku yang hanya akan saya baca sekali lalu teronggok di lemari.

Jadi saya rasa, skala prioritas setiap orang memang berbeda. Yang paling jelas adalah perbedaan mengenai apa yang dianggap penting oleh seorang anak kecil dan apa yang dianggap penting oleh orang dewasa. Persis seperti dialog cantik di posting Your Wish, My Wish dalam blog Precious Moments di atas.

Oh, saya terkadang lembur, tertimbun segudang pekerjaan dan dokumen yang harus diselesaikan, bicara sendiri ketika stres dan merengut ketika rencana tak berjalan mulus. Saya juga masih suka makan es serut dengan sirup, hujan-hujanan, memainkan games ‘bodoh’ macam Lilo&Stitch dan Monsters.Inc di Playstation, keluar rumah bertelanjang kaki lalu menengadah memandangi bintang, atau bengong di jok belakang mobil, mengamati lalu-lintas sambil memikirkan sebuah cerita.

Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.

Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,

Setelah kita kaji bagaimana cara menyalurkan harta haram dalam tulisan sebelumnya di sini. Satu permasalahan lagi yang seringkali ditanyakan, bagaimana jika dahulu bekerja dengan yang haram, lalu bertaubat. Namun sekarang ada usaha yang tumbuh dari modal yang haram seperti dari hasil korupsi atau mencuri. Bagaimana solusi untuk permasalahan yang satu ini? Apakah seluruh hartanya jadi tidak halal termasuk keuntungannya?

Para ulama berselisih pendapat dalam masalah bagaimanakah hukum harta yang tumbuh dari investasi harta yang haram. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah telah menjelaskan mengenai perselisihan ulama dalam masalah ini dan menyimpulkan pendapat terkuat. Beliau rahimahullah mengatakan,

“Mengenai harta hasil curian yang dimanfaatkan oleh pencuri hingga mendapatkan hasil setelahnya, para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Apakah harta yang tumbuh itu kembali menjadi si pemilik pertama saja? Ataukah harta tersebut si pencuri dan pemilik menyedekahkannya?” … Terhadap harta semacam ini, ‘Umar bin Al Khottob pada awalnya menyikapinya dengan memerintahkan untuk menyerahkan seluruhnya pada Baitul Maal. Keuntungan sama sekali tidak boleh diambil oleh mereka yang memanfaatkan harta haram tadi. Lalu ‘Abdullah bin ‘Umar menyanggah ayahnya dengan mengatakan bahwa seandainya harta tersebut rusak, maka dhoman (ganti rugi) bagi yang memegangnya saat itu. Kalau punya kewajiban ganti rugi, lalu mengapa dalam masalah keuntungan tidak didapat? ‘Umar lantas terdiam. Kemudian sebagian sahabat mengatakan pada ‘Umar bahwa harta tersebut di bagi saja untuk mereka dan separuhnya lagi untuk (maslahat) kaum muslimin, yaitu setengah keuntungan pada mereka dengan setengahnya lagi pada kaum muslimin. ‘Umar pun memilih melaksanakan hal itu.

Inilah yang jadi pilihan para fuqoha dalam masalah mudhorobah yang berasal dari ketetapan ‘Umar bin Al Khottob dan para sahabat pun sependapat dengannya, dan inilah bentuk keadilan. Keuntungan yang tumbuh dari harta haram tersebut tidaklah dikhususkan milik salah satunya. Begitu pula tidaklah harta tersebut disucikan seluruhnya melalui sedekah dengan seluruh harta tadi. Yang tepat, keuntungan tersebut milik mereka berdua, sebagaimana pembagian dalam akad mudhorobah.” (Majmu’ Al Fatawa, 30: 323)

Sehingga misalnya ada seseorang yang memanfaatkan harta curian atau korupsi untuk investasi, maka ia hanya berhak mendapat 50% dari hasil keuntungan. Sisanya diserahkan kepada pemilik harta yang sebenarnya. Jika tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemilik sebenarnya, maka modal dan separuh dari keuntungan tadi disucikan dengan disalurkan untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti untuk menolong orang fakir, membangun rumah sakit, atau membangun sekolah. Jika ternyata pemilik harta tadi datang, maka jelaskan bahwa seluruh hartanya telah disedekahkan atau mengembalikan sejumlah uang yang menjadi haknya. Lihat Fatwa Islamweb di sini.

Penjelasan di atas sebenarnya adalah penerapan kaedah fikih yang disebutkan dalam hadits,

“Keuntungan itu menjadi hak orang yang bertanggung jawab atas suatu harta.” (HR. Tirmidzi no 1285 dan beliau mengatakan, “Hadis hasan shahih”).

Pembahasan di atas berlaku untuk keuntungan dari modal harta haram yang masih ada hak orang lain, seperti dari harta curian. Sedangkan modal yang tumbuh dari pinjaman riba, ada baiknya dibahas dalam tulisan lainnya. Karena yang terakhir ini berbeda kasusnya.

Semoga Allah selalu memberkahi kita dengan rizki yang halal. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga: Apakah Berdosa Mengambil Keuntungan Hingga 1000%?

Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, terbitan Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.

http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=127018

@ Maktabah Amir Salman, Riyadh-KSA, 6 Shafar 1434 H

Graduate Students' Awards

Shih-Hsun Huang: 2023 Charles C.S. Song Fellowship Award

Guanju (William) Wei, Ph.D. student in Civil, Environmental, and Geo- Engineering: 2023 AGU Outstanding Student Presentation Award and the 2024 Heinz G. Stefan Fellowship "Microfluidic Investigation of the Biofilm Growth under Dynamic Fluid Environments"

Selected Publications

J. E. San Juan, W. G. Wei, and J. Q. Yang,  Impact of salinity on the erosion threshold, yield stress, and gelatinous state of a cohesive clay. Journal of Geophysical Research: Earth Surface, 129, e2023JF007485. (2024).

J. Q. Yang,  “Solute flow and particle transport in aquatic ecosystems: A review on the effect of emergent and rigid vegetation,” Environmental Science & Ecotechnology, 2666-4984, 2024.  (2024).

G. Wei, and J. Q. Yang, "Microfluidic investigation of the impacts of flow fluctuations on the development of Pseudomonas putida biofilms," npj Biofilms and Microbiomes, 9, 7, (2023).

S. Huang, and J. Q. Yang, "Impacts of channel-spanning log jams on hyporheic flow." Water Resources Research, 59, e2023WR035217, (2023).

W. Wei, and J. Yang, “Impacts of hydrodynamic conditions and microscale surface roughness on the critical shear stress to develop and thickness of early-stage Pseudomonas putida biofilms,” Biotechnology and Bioengineering, pp. 1–12, (2023).

S. Huang and J.Q. Yang, "Impacts of emergent vegetation on hyporheic exchange." Geophysical Research Letters, 49, e2022GL099095, (2022).

Y. Li, J.E. Sanfilippo, D. Kearns, and J.Q. Yang,  "Corner flows induced by surfactant-producing bacteria Bacillus subtilis and Pseudomonas fluorescens." Microbiology Spectrum, pp.e03233-22, (2022).

J. Q. Yang, J. Sanfilippo, N. Abbasi, Z. Gitai, B. Bassler, and H. Stone, “Evidence for biosurfactant induced flow in corners and bacterial spreading in unsaturated porous media.” Proceedings of the National Academy of Sciences, 118, e2111060118. (2021)

J. Q. Yang, X. Zhang, I. C. Bourg, and H. A. Stone, “4D imaging reveals mechanisms of clay carbon protection and release." Nature Communications, 12, 622. (2021)

J. Yang and H. Nepf, “Impact of vegetation on bed load transport rate and bedform characteristics,” Water Resources Research 55, 6109-6124 (2019).

J. Yang and H. Nepf, “A turbulence–based bed–load transport model for bare and vegetated channels,” Geophysical Research Letters 45, 10,428–10, 436 (2018).*AGU EOS Research Spotlight: New Study Shifts Paradigm of Coastal Sediment Modeling.

J. Yang, H. Chung, and H. Nepf, “The onset of sediment transport in vegetated channels predicted by turbulent kinetic energy,” Geophysical Research Letters 43,  11,261–11, 268 (2016).

J. Yang, F. Kerger, and H. Nepf, “Estimation of the bed shear stress in vegetated and bare channels,” Water Resources Research 51, 3647–3663 (2015).*MIT News and Phys.org highlights: Predicting sediment flow in coastal vegetation